DPRA Sebut Blang Padang yang Dikuasai TNI Aset Pemerintah Aceh, Dari Mana Buktinya?
Tanah Blang Padang terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam rapat dengan Banggar DPRA pada Senin, 15 Juli 2024 | Foto: Humas Pemerintah Aceh
PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bahwa tanah Lapangan Blang Padang yang selama ini diklaim hak pakai oleh TNI AD, adalah aset Pemerintah Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irfannusir, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023, di ruang serbaguna DPRA pada Senin, 15 Juli 2024.
Irfannusir mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin Sultan Iskandar Muda, saat itu Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat.
"Lalu Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut, setelah itu Sultan mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman," kata Irfannusir.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, bahwa tanah lapangan Blang Padang juga berfungsi sebagai alun-alun Keraton dan sebagian digunakan untuk sawah yang hasilnya berupa padi dan kelapa.
"Berdasarkan peta Blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis “Aloen-Aloen” Kesultanan Aceh, maka tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninkklijk Nederlands Indische Leger (KNIL), bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau," jelasnya.
Ia menyebut, tanah Blang Padang merupakan salah satu warisan Kerajaan Aceh, yang kemudian sejak Indonesia merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh dan digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh serta kegiatan penting lainnya, seperti acara tempat kegiatan keramaian rakyat, olahraga, upacara, tempat pelaksanaan MTQ dan lain sebagainya.
"Tanah Blang Padang terdaftar sebagai aset pemerintah Aceh pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan registrasi 0001 dan kode barang 01.01.13.01.12 atau dengan perkataan lain sudah terdaftar pada Inventaris Kekayaan Daerah (IKD) yang saat ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dengan kode 1.3.1.01.02.02.002," ucapnya.
Saat itu, kata Irfannusir, Pemerintah Aceh menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh pada tanggal 9 Maret 2022 untuk melakukan penelusuran data aset tanah Blang Padang di Belanda.
Menurutnya, berdasarkan dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Ia menambahkan, hingga kini Lapangan Blang Padang masih diklaim hak pakai TNI-AD yang ditandai dengan adanya pemasangan plang berbunyi "Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CO KODAM IM NO REG.30101043, Barang Siapa Yang Akan Menggunakan Harus Seijin Kodam IM".
"Meminta kepada Saudara Pj Gubernur Aceh segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik yang sah Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh," tegasnya.[]