Pengadilan Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
"Mengadili: Satu, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Foto: Detik.com
PINTOE.CO - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menetapkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Sebelumnya, Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.
"Mengadili: Satu, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tambahnya.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap pria berusia 27 tahun ini dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari tahanan, menghentikan penyidikan atas Pegi, serta mengembalikan harkat dan martabatnya.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi, yaitu empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.[]