PLN Aceh Beri Kompensasi untuk Pelanggan atas Gangguan Listrik, Ini Syaratnya
“Sesuai dengan peraturan itu, PLN akan memberikan kompensasi tingkat mutu pelayanan jika secara aturan itu memenuhi,” kata Mundhakir, Kamis (6/6/2024).
Foto: PLNIUD A
PINTOE.CO - PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan di Aceh atas gangguan listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. General Manager PLN Unit Induk WIlayah (UID) Aceh, Mundhakir, menyatakan bahwa kompensasi akan diberikan jika gangguan melebihi 10 persen dari standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
“Sesuai dengan peraturan itu, PLN akan memberikan kompensasi tingkat mutu pelayanan jika secara aturan itu memenuhi,” kata Mundhakir, Kamis (6/6/2024).
Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan dengan tarif penyesuaian, dan 20% bagi pelanggan tanpa tarif penyesuaian. Pengurangan ini akan diterapkan pada tagihan bulan berikutnya.
Pelanggan tidak perlu melakukan klaim karena sistem PLN secara otomatis mencatat dan menghitung kompensasi berdasarkan lama dan frekuensi gangguan. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan langsung mengurangi tagihan bulan berikutnya.
Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan kWh pada pembelian token pertama bulan berikutnya.
“Kompensasi pengurangan tagihan ini diberikan pada bulan berikutnya. Jadi secara sistem itu sudah tercatat semua, berapa lama listrik padam. Misal hari ini matinya berapa jam dan sebulan ada berapa kali, itu akan tercatat,” kata Mundhakir[].