Marak Tambang Minyak Ilegal, WALHI Aceh Dorong Legalisasi dan Pembinaan Warga
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi atau pembinaan, untuk mengetahui bagaimana kemungkinan kegiatan tersebut bisa dilegalkan. Ketika kegiatan tersebut sudah dilegalkan, otomatis pembinaan akan berlangsung,” ujar Ahmad Shalihin.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin
PINTOE.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendorong agar aktivitas tambang minyak ilegal yang dilakukan masyarakat dapat dibina, sehingga ke depannya bisa menjadi legal.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menekankan pentingnya langkah-langkah sosialisasi dan pembinaan untuk mencapai tujuan ini.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi atau pembinaan, untuk mengetahui bagaimana kemungkinan kegiatan tersebut bisa dilegalkan. Ketika kegiatan tersebut sudah dilegalkan, otomatis pembinaan akan berlangsung,” ujar Ahmad Shalihin.
Menurut Ahmad, legalisasi tambang minyak ilegal tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga akan memastikan bahwa tata kelola tambang dapat diperbaiki sesuai standar keselamatan dan lingkungan hidup yang berlaku. Namun, jika proses pembinaan ini tidak berhasil menghentikan atau memperbaiki tata kelolanya, maka harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
“Selain itu, jika proses pembinaan ini tidak berhasil menghentikan atau memperbaiki tata kelolanya, maka harus diikuti dengan penegakan hukum,” kata Ahmad Shalihin.
Langkah ini, menurut Ahmad, bagian dari upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
"Dengan legalisasi dan pembinaan yang tepat, diharapkan aktivitas penambangan minyak dapat dilakukan secara aman dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko kerusakan lingkungan dan bahaya bagi masyarakat sekitar," katanya.
Menurut Shalihin, banyak cara yang bisa dilakukan membina kelompok masyarakat, misalnya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bisa melakukan pembinaan, sehingga proses tata kelolanya dapat diperbaiki dari sisi keamanan manusianya dan dari sisi lingkungan hidup.
Peristiwa kebakaran tambang minyak yang dikelola secara ilegal dan tradisional sudah berulang kali terjadi. Terakhir di Alur Canang, Aceh Timur.
BPMA bekerja sama dengan kontraktor migas di Aceh Timur menemukan sekitar 15 sumur minyak ilegal yang telah dibor oleh warga di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Walhi Aceh berharap peristiwa kebakaran itu harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pembinaan masyarakat.