Dalam penggeledahan itu, petugas Kejati menyita satu box dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian.

Foto-foto Penggeledahan Kantor BRA oleh Kejati Aceh

Petugas Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah sejumlah ruangan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), termasuk ruang kerja Ketua BRA Suhendri | Foto: Dok. Humas Kejati Aceh

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu pagi, 15 Mei 2024, menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dugaan korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan runcah bagi mantan kombatan GAM dan korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik dari penggeledahan Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) termasuk ruang Kepala BRA Suhendri, pada Rabu 15 Mei 2024.

Dalam penggeledahan itu, petugas Kejati menyita satu box dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah  dari Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar.  Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.

Beberapa hari lalu, beredar foto Ketua BRA Suhendri berdiri di samping tumpukan uang. Pihak perusahaan yang menandatangani kontrak menyebut uang itu adalah uang proyek pengadaan bibit ikan itu yang diantar ke sebuah showroom mobil di Banda Aceh, di mana Suhendri telah menunggu.

Suhendri sendiri tidak menjawab Pintoe.co yang mencoba menghubunginya via WhatsApp dan panggilan telepon.

Berikut foto-foto penggeledahan yang direkam oleh tim Humas Kejaksaan Tinggi Aceh. []


 


 



Baca juga:

 

bra badanreintegrasiaceh kejaksaantinggi dugaankorupsi pintoe aceh