Jurnalisme Investigasi Dilarang, Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran
Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Dewan Pers menggelar konferensi pers di Jakarta menolak RUU Penyiaran | Foto: Dok Dewan Pers
PINTOE.CO - Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menyatakan menolak tegas isi revisi Undang-Undang Penyiaran menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah Undang- Undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi, tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalamjumpa pers di Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024, dilansir dari laman resmi Dewan Pers.
Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Salah satu yang jadi poin keberadaan Dewan Pers adalah adanya larangan penayangan jurnalisme investigasi di televisi. Hal itu, kata Ninik, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal, tambah Ninik, pada pasal 15 ayat 2 tertera bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Hal lain yang disorot Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.
"Sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers, KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers," katanya.
Penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.
“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu yang akrab disapa Komang.
Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.[]