Khusus di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, SK diserahkan kepada 453 orang. Dari jumlah itu, 17 orang telah lulus PPPK 2023

Pemerintah Aceh Serahkan SK 14.716 Tenaga Kontrak

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP menyerahkan SK kepada tenaga kontrak di Banda Aceh, Jumat (22 Maret 2024) | Foto: Ist

PINTOE.CO - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) untuk 14.716 tenaga kontrak 2024 (pegawai non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi dalam lingkungan Pemerintah Aceh.

"Hari ini secara resmi 14.716 orang menerima SK tenaga kontrak Pemerintah Aceh," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, Jumat (22 Maret 2024) di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara.

Dari 14.716 tenaga kontrak, 1.159 diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK   (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi 2023. Mereka tinggal menunggu SK penetapan.

Khusus di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, SK diserahkan kepada 453 orang. Dari jumlah itu, 17 orang telah lulus PPPK 2024.

Ada dua jenis SK tenaga kontrak yang diserahkan. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN tetapi belum lulus PPPK, dan mereka yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK.

Untuk kategori yang kedua, SK tenaga kontrak berlaku sampai diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Iskandar menuturkan, penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023.

"Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," katanya.

Iskandar mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Iskandar menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Iskandar.[]

pemerintahaceh pppk tenagakontrak