Jelang Pilkada 2024, KPU akan Perbaiki Sirekap
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," ujar Idham Holik dalam keterangannya pada Senin, 8 Juli 2024.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil setelah evaluasi penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya.
Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, pemutakhiran Sirekap akan fokus pada teknologi sistem komputasi.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," ujar Idham Holik dalam keterangannya pada Senin, 8 Juli 2024.
Idham menjelaskan bahwa pemutakhiran Sirekap merupakan bagian dari upaya KPU untuk mengembangkan sistem informasi secara terus-menerus. Hal ini juga sejalan dengan prinsip transparansi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sirekap tetap dipertahankan untuk Pilkada 2024 sebagai wujud dari keterbukaan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara," tambah Idham.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, telah mengingatkan KPU untuk memberikan penjelasan yang memadai terkait Sirekap. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 harus menjadi acuan dalam persiapan Pilkada 2024.
Doli juga mengundang KPU untuk melakukan presentasi mengenai Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024. "Jika presentasi tidak dilakukan, sebaiknya penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dibatalkan," ujar Doli dalam diskusi yang digelar pada Sabtu, 6 Juli 2024.[]