Pekerja Logistik dan Kurir Lokal Terancam PHK, KSPI: Mereka Harus Dilindungi
"Terutama untuk Pos Indonesia sebagai BUMN, kapasitasnya harus diperkuat," Kahar S Cahyono dikutip dari Kontan, Kamis, 4 Juli 2024.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Pekerja di industri logistik dan kurir menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menegaskan pemerintah harus memperkuat industri logistik dan kurir lokal agar mampu bersaing dengan pemain asing.
"Terutama untuk Pos Indonesia sebagai BUMN, kapasitasnya harus diperkuat," Kahar S Cahyono dikutip dari Kontan, Kamis, 4 Juli 2024.
Kahar menjelaskan bahwa persaingan tidak sehat antara perusahaan logistik dan kurir lokal dengan pemain asing sangat mengancam ribuan pekerja di industri ini.
"Jika perusahaan logistik nasional kalah bersaing, karyawan akan terkena dampaknya dengan PHK," katanya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menyuarakan kekhawatirannya, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online asing memasuki jasa logistik dan kurir melanggar prinsip persaingan usaha yang adil.
Menurut Iqbal, kebijakan ini bisa membuat perusahaan jasa kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, dan Tiki kehilangan banyak pekerjaan, yang pada bulan Juli-Agustus ini bisa berujung pada PHK puluhan ribu buruh di sektor tersebut.
"Oleh karena itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, TikTok, dan lainnya untuk ikut dalam usaha kurir dan logistik harus dicabut karena mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung pada PHK buruh," tegasnya.
Iqbal juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lainnya, serta melarang platform e-commerce ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, perlindungan terhadap industri lokal sangat penting guna menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK," ujarnya.
Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat, mampu bersaing di pasar global, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.