Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 Tahap Dua, Risma-Gus Hans Tantang Hasil Pilgub Jatim
Selain perkara Pilgub Jatim, MK juga akan menyidangkan 9 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 24 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ilustrasi sidang MK.
PINTOE.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tahap kedua sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sebanyak 34 perkara dari total 309 yang teregistrasi akan disidangkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Pasangan itu menggugat keputusan KPU Jatim yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans menduga terjadi manipulasi pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) serta penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Mereka meminta MK membatalkan kemenangan Khofifah-Emil dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Selain perkara Pilgub Jatim, MK juga akan menyidangkan 9 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 24 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Tahap kedua persidangan ini berlangsung selama sepekan, melanjutkan agenda pemeriksaan pendahuluan yang telah selesai pada tahap pertama.
Sidang PHPU Pilkada 2024 dimulai sejak Rabu, 8 Januari 2025, dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025. Perkara-perkara tersebut diperiksa oleh tiga panel hakim dengan susunan sebagai berikut:
Panel I: Suhartoyo (Ketua), didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Saldi Isra (Ketua), didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III: Arief Hidayat (Ketua), didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
MK memastikan proses persidangan berlangsung transparan dan sesuai prosedur untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara adil dan tepat waktu.[]