KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Saat Hari Raya Idulfitri
Jika pejabat tak bisa menolak pemberian gratifikasi maka harus segera melapor ke KPK.

KPK mengingatkan pejabat untuk menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi saat momen Idulfitri I Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi saat momen Idulfitri. Imbauan ini termaktub dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Mengimbau seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.
Budi menegaskan bahwa pihaknya mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
KPK juga mengingatkan ASN maupun penyelenggara negara tak boleh minta THR atau jatah dengan sebutan apapun sebab perbuatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelican atau suap dalam bentuk lainnya.
"Jika pejabat tak bisa menolak pemberian gratifikasi, pelaporan harus segera dilakukan. Mereka punya waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan ke KPK," ujar Budi.
Pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses Gratifikasi Online (GOL) atau melalui situs https://gol.kpk.go.id. Pejabat juga bisa melaporkan penerimaan dengan mengakses email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Laporan gratifikasi selama Januari-Februari 2025
KPK mencatat telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3,1 miliar selama Januari-Februari 2025.
Pada Januari, KPK menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Selanjutnya pada Februari, KPK menerima 341 laporan dengan total 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Dari total laporan selama dua bulan tersebut, 488 berasal dari Kementerian/Lembaga, 125 dari BUMN/BUMD/Anak Perusahaan, dan 76 laporan dari Pemerintah Daerah.
Total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
- 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya
- 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku
- 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi
- 26 tiket perjalanan/ jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya
- 221 barang lainnya.[]
Editor: Lia Dali