Siapa yang Boleh Daftar PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasan Lengkap Kemenpan RB
Program ini memberi peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.
Ilustrasi. SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertuang sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK paruh waktu I Foto: Agung Mardika/detikcom
PINTOE.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Melansir Antara, program ini memberi peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.
Skema ini memungkinkan kontribusi tenaga honorer dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu. Meskipun begitu, PPPK paruh waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Untuk mengetahui siapa yang boleh mendaftar PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai berikut:
Siapa yang Boleh Daftar PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun 2024:
1. Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena formasi yang tersedia telah terisi penuh. Mereka dapat diangkat melalui skema paruh waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer dalam database non-ASN BKN yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Aba menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Kriteria Utama untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
Aba menyebutkan empat kriteria yang harus dipenuhi pelamar untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024, tetapi tidak lolos.
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat Mendaftar PPPK Paruh Waktu
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Mekanisme tersebut meliputi:
1. Pengajuan kebutuhan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu oleh BKN.
2. Perjanjian kerja berlaku selama satu tahun.
3. Tenaga honorer yang diangkat akan mendapatkan NIP dengan syarat kinerja minimal predikat "baik."
4. Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi:
1. Guru dan tenaga pendidik.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga teknis.
4. Pengelola operasional umum.
5. Operator layanan operasional.
6. Pengelola layanan operasional.
7. Penata layanan operasional.
Kebijakan ini merupakan solusi sementara dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN. Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapat kepastian status dan tetap dapat mendukung kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Dengan memahami aturan terkait siapa yang boleh daftar PPPK paruh waktu, tenaga honorer diharapkan memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan status dan stabilitas karier mereka.[]
Editor: Lia Dali