Tidak ada batasan rawat inap, tidak ada batasan pemberian resep obat, dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Batasi Resep Obat Hanya untuk Tiga Hari

Ilustrasi (Tempo)

PINTOE.CO - Belakangan viral di media sosial X unggahan netizen yang menyebut penggunaan BPJS Kesehatan kini dibatasi serba tiga hari. Unggahan itu bernarasikan rawat inap dan pemberian resep obat untuk semua jenis penyakit kini dibatasi hanya untuk tiga hari.

"@KemenkesRI. Penggunaan BPJS. Semua serba 3 hari. Mau penyakit apa pun, obat nya utk 3 hari. Pasien opname, mau kondisi gimana pun, 3 hari disuruh pulang. Mohon atensi pak @prabowo Kesehatan rakyat menjadi salah satu yg utama," ucap akun @shareexxxxxxx.

Dikutip dari Detikcom, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan narasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia mengatakan pihaknya tak membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep untuk peserta BPJS.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau faskes untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang durasi dan kualitas layanan kesehatan yang diterima.

"Tidak benar, tidak ada aturan yang membatasi, baik untuk rawat inap ataupun pemberian resep obat-obatan untuk peserta JKN," ujarnya pada Rabu (11/12/2024).

Adapun Janji Layanan JKN ini membuat beberapa poin penting terkait faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, seperti tidak ada batasan rawat inap, tidak ada batasan pemberian resep obat, dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.

Ia mengatakan, selama penyakit tersebut berdasarkan indikasi medis dan sesuai prosedur yang berlaku, maka pengobatan peserta BPJS akan dijamin penuh oleh program JKN.

resep obat pbjs kesehatan