KPK Prihatin, Pemeriksaan LHKPN Masih Ditemukan Indikasi Suap
Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur.

Menkopolkam Budi Gunawan, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat konferensi pers HAKORDIA 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2024) I Foto: tirto.id/Umay
PINTOE.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya masih menemukan indikasi korupsi saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," kata Nawawi dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Nawawi mengatakan pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara adalah salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK sesuai dengan amanat undang-undang.
"Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ujarnya dikutip dari Antara.
Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya," ujarnya.
Nawawi mengatakan selama 5 tahun terakhir, KPK telah melakukan penindakan sebanyak 597 perkara. Kasus korupsi itu terjadi di sejumlah sektor di antaranya sektor hukum, infrastruktur, perizinan, SDA, pendidikan hingga kesehatan.
"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara," kata Nawawi.
Nawawi juga mengungkapkan soal pencapaian KPK yang mampu melakukan Asset Recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp677.593.085.560," kata Nawawi dikutip dari tirto.id.
Dia mengatakan penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.[]
Editor: Lia Dali