Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tetap diperlukan untuk memberikan efek jera

RUU Narkotika Utamakan Rehabilitasi, Wamen Hukum dan HAM: Penegakan Hukum Tetap Jalan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej

PINTOE.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 akan fokus pada rehabilitasi pengguna narkotika, tetapi tetap memperhatikan aspek penegakan hukum.

"Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tetap diperlukan untuk memberikan efek jera," kata Eddy, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Eddy menjelaskan bahwa keputusan terkait rehabilitasi atau penegakan hukum akan bergantung pada penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Eddy menyoroti bahwa rehabilitasi sebenarnya sudah menjadi bagian dari sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Misalnya, jika seorang terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan 12 bulan rehabilitasi, maka ia hanya akan dipenjara selama satu tahun. Sisa hukuman dijalani dalam bentuk rehabilitasi," jelas Eddy.

RUU Narkotika yang baru akan mengevaluasi kebijakan tersebut, terutama untuk pengguna yang baru mencoba narkotika, agar tidak diperlakukan sama dengan pengguna yang sudah berulang kali menggunakan.

Dalam RUU ini, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan tertentu tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi. TAT akan menentukan apakah pengguna perlu diproses hukum atau hanya menjalani rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan.

"RUU ini akan memperkuat peran TAT dan BNN. Dengan jaringan BNN yang ada di seluruh provinsi, rehabilitasi bisa dilakukan lebih dekat dengan wilayah pengguna, bahkan hingga puskesmas," tambah Eddy.

Ia juga menyebutkan bahwa pusat rehabilitasi besar, seperti Lido, tidak cukup menampung semua pengguna narkotika. Oleh karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah akan sangat penting untuk mendukung rehabilitasi berbasis komunitas.[]

 

Editor: Zulkarnaini

ruunarkotika narkoba menterihukumdanham