Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Milik Tersangka
Rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir tersebut, saat ini tengah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Barang bukti uang tunai terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024) I Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
PINTOE.CO - Polda Metro Jaya memblokir 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemblokiran juga mencakup rekening deposit atau depo yang digunakan untuk operasional situs judi online.
"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Selain itu, polisi juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 5 ribu lebih situs judi online ke Komdigi.
"Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," ujarnya.
Karyoto menjelaskan bahwa rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir saat ini tengah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Analisis ini bertujuan untuk mengungkap pelaku tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan kejahatan ini.
"Kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk menelusuri aliran dana. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru atau temuan barang bukti tambahan," katanya.
Selain tindak pidana perjudian dan pencucian uang, Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi.
Sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tengah mendalami indikasi korupsi dalam perkara ini. Fokus kami adalah menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar, dan pihak lainnya," ucap Karyoto.[]
Editor: Lia Dali