Selama Januari-Oktober 2024, Polresta Banda Aceh Amankan 22 Pelaku Judi Online
Digitalisasi yang memungkinkan seseorang melakukan transaksi dan mendaftar tanpa harus memiliki buku tabungan, semakin mempermudah praktik judi online.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kasus judi online di Banda Aceh I Foto: Fauzan/PINTOE.CO
PINTOE.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 22 orang pelaku judi online. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Jadi, kami telah amankan 22 orang pelaku judi online," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama usai konferensi pers, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Fadilah, meskipun pencegahan terhadap judi online membutuhkan kesadaran individu, peran keluarga juga sangat penting, mengingat mudahnya akses internet saat ini.
Fadilah menilai, digitalisasi yang memungkinkan seseorang melakukan transaksi dan mendaftar tanpa harus memiliki buku tabungan, semakin mempermudah praktik judi online.
"Dengan adanya kemudahan akses internet dan penggunaan akun digital, potensi penyalahgunaan untuk perjudian semakin besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadilah juga mengimbau agar Pemkot Banda Aceh, Satpol PP serta Wilayatul Hisbah (WH) lebih memperketat pengawasan, terutama di tempat-tempat umum, seperti kafe atau tempat nongkrong anak muda yang rentan menjadi lokasi praktik judi online.
“Saat ini, judi online sudah banyak terjadi di fasilitas umum, termasuk di kafe-kafe dan tempat berkumpul anak muda," pungkasnya.[]
Editor: Lia Dali