Yudha Arfandi memberikan tanggapan secara langsung setelah pada sidang sebelumnya Senin (23/9/2024) JPU Kejaksaan Jakarta Timur menuntutnya dengan hukuman mati. 

Sidang Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Dante akan Digelar 4 November

Yudha Arfandi jalani sidang dalam kasus kematian Dante di PN Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) I Foto: Kompas.com/Cynthia Lova

PINTOE.CO - Sidang kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kembali bergulir dengan agenda tanggapan terdakwa Yudha Arfandi atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu, 23 Oktober 2024.

Yudha Arfandi memberikan tanggapan secara langsung setelah pada sidang sebelumnya Senin (23/9/2024) JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menuntutnya dengan hukuman mati. 

Yudha menanggapi replik JPU dengan mengaku sangat menyesal dan mengakui kematian Dante terjadi karena kelalaiannya. Akan tetapi, dia mengatakan tak pernah ada niat atau berpikir untuk sengaja membunuh bocah berusia 6 tahun itu.

"JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana, padahal saya sudah saya sampaikan dalam nota pembelaan saya tidak pernah berpikir melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dante," tegasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari detikcom, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Yudha juga merasa tidak mungkin dia membunuh Dante di depan anak kandungnya.

"Saya ingat kembali JPU, pada saat saya menolong Dante saya sampai lupa meninggalkan anak kandung saya yang masih berada di kolam renang kejadian. Bagaimana mungkin saya orang tua tunggal mampu berbuat keji di hadapan putri kandung saya sendiri, bahkan pembunuh profesional tidak akan mampu melakukan hal ini," katanya.

Di akhir tanggapannya, Yudha meminta kepada hakim untuk memberikan keputusan yang adil kepadanya sesuai objek dan fakta-fakta hukum yang ada.

Sementara itu, JPU tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Yudha Arfandi.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
 
JPU menilai beberapa keadaan yang memberatkan perbuatan Yudha, yaitu perbuatan Yudha dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, Yudha tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Yudha berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatannya telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. 

Adapun keadaan yang meringankan, JPU menegaskan tidak ada keadaan yang meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali dengan masing-masing durasi waktu, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[]


 

dante pembunuhan dante yudha arfandi pengadilan jakarta timur tamara tyasmara