Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, Mobil untuk Jokowi setelah Habis Masa Jabatan
Penyediaan kendaraan itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan mantan presiden dan wakil presiden.

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive (GridOto)
PINTOE.CO - Sejumlah fasilitas akan diterima Joko Widodo usai tak lagi menjadi pemimpin negara. Mulai dari uang pensiun hingga mobil pun disediakan negara.
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing akan "diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya" serta "sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya".
Penyediaan kendaraan itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai presiden dan wakil presiden. Adapun biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.
Dikutip dari Detik.com, jenis mobil yang akan diterima adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil itu sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.
Selain, kendaraan dan pengemudinya, Jokowi juga akan mendapat uang pensiun. Masih di aturan yang sama, besaran uang pensiunan yang akan diterima Jokowi pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.
Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma'ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.[]