Mampu membaca Al-Quran merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon kepala daerah di Aceh.

Uji Mampu Baca Al-Quran Cagub-Cawagub Aceh di MRB, Ini Jadwalnya

Ilustrasi baca Al-Quran | Foto: Pusat Kajian Hadis

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) sebagai tempat uji mampu baca Al-Quran bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur yang maju di Pilkada Aceh 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni mengatakan, uji mampu baca Al-Quran merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah di Aceh.

"Sudah kita tetapkan uji mampu baca Al-Quran digelar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Mulai 27 Agustus hingga 5 September 2024," kata Muhammad Sayuni pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sayuni menuturkan, penunjukkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai tempat uji mampu baca Al-Quran bagi calon gubernur dan wakil gubernur merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016.

Ia menyampaikan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Jadwal uji mampu baca Al-Quran ini disisipkan bersamaan tahapan lain secara serentak.

Selanjutnya, tambah Sayuni, para pasangan calon baik gubernur maupun bupati dan wali kota di Aceh akan melakukan Medical Chek Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan.

Tes kesehatan ini akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh. Proses registrasi MCU dimulai pada 30 Agustus 2024.

"Tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2024, kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon di RSUDZA," demikian Sayuni.[]

uji baca quran di aceh