Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Sabtu (20/8/2022) dini hari lalu. OTT KPK tersebut terjadi di dua tempat yakni di Jawa Barat da

Rektor Unila Terjerat OTT KPK, Ketua IKA Unila Jabodetabek: Sangat Memalukan

Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila Jabodetabek Dr. Drs. Samsudin, SH., M.Pd

NEWSTALK.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Sabtu (20/8/2022) dini hari lalu. OTT KPK tersebut terjadi di dua tempat yakni di Jawa Barat dan di Lampung, sehingga situasi ini sangat memilukan bagi dunia pendidikan Indonesia. 

Bahkan tak hanya Rektor yang diamankan, namun beberapa pejabat kampus lainnya juga terciduk akibat suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila Jabodetabek Dr. Drs. Samsudin, SH., M.Pd sangat menyayangkan terjadinya OTT KPK terhadap dunia pendidikan, terlebih di Unila.

"Sebagai alumni Unila, sangat prihatin dengan kejadian ini, dan ini kasus yang sangat memalukan sepanjang sejarah Unila berdiri," ucap Samsudin, Minggu (21/8/2022).

Dirinya menyebut jika kampus merupakan lokasi pendidikan intelektual, sehingga tak boleh diciderai dengan korupsi oleh para pimpinan. "Kampus sebagai ajang pendidikan intelektual, jangan diciderai dengan prilaku korupsi oleh para pimpinan kampusnya. Pimpinan perguruan tinggi, seharusnya dapat menjadi tauladan bagi civitas akademika dan mahasiswa," tambahnya. 

Melalui kasus OTT ini, pria yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga itu pun meminta agar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu dibenahi mekanismenya, agar lebih transparan, bersih dan akuntabilitas.

"Pembiayaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri hendaknya tidak dilepas sebebas-bebasnya pada Kampus, namun perlu diatur pembiayaan batas bawah dan batas atasnya," pinta Samsudin.

Dirinya pun menegaskan bahwa dengan adanya OTT ini, penegakan hukum oleh KPK terhadap para pengelola perguruan tinggi (PT), yang keluar dari misi perguruan tinggi agar terus dilakukan.

"Perguruan tinggi mestinya menjadi garda moral dan etika terdepan yang bersih dari tindakan korupsi," pungkasnya.

Adapun yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut selain Rektor Prof. Karomani, adalah Prof. Heryandi (Warek 1), Budi Sutomo (Karopenmas), Helmy Fitriawan (Dekan FT), Basri (Dekan FKIP/Ketua Senat).

OTT KPK Universitas Lampung Unila Prof Karomani Samsudin