Ulama Aceh Tolak Larangan Sunat Perempuan, Ini Alasannya
MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati kekhususan Aceh dalam menjalankan prinsip syariat Islam

Tgk Faisal Ali Ketua MPU Aceh
PINTOE.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak tegas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang melarang khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Penolakan ini disampaikan dalam Tausyiah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, bersama para wakil ketuanya.
“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar,” tegas Tgk Faisal Ali, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Lem Faisal, khitan adalah bagian dari syiar Islam dan dapat dilakukan dengan cara medis yang aman. Dalam tausiyah tersebut, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati kekhususan Aceh dalam menjalankan prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait masalah ini.
“Diharapkan instansi kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, memfasilitasi pelaksanaan khitan bagi perempuan,” tambahnya.
Sebelumnya, MPU Aceh juga mengajukan permintaan agar PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang khitan perempuan dievaluasi. Lem Faisal menyebutkan bahwa khitan perempuan dalam Islam adalah sunnah, yang artinya boleh dilakukan atau tidak.
“Larangan ini tidak sesuai karena melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. Penting untuk memberikan kebebasan tanpa paksaan dalam hal khitan perempuan,” ujarnya.
Lem Faisal menilai, PP ini mengurangi nilai-nilai syariat Islam.
“Kami mohon agar PP ini dievaluasi karena melanggar prinsip-prinsip syariat,” tutupnya.[]