Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga dilepaskan.

Polisi Tangkap Tujuh Orang di Banda Aceh karena Main Judi Online

Empat tersangka pemain judi online di Banda Aceh | Foto: Polresta Banda Aceh.

PINTOE.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tujuh orang pelaku judi online di salah satu warung kopi Kota Banda Aceh, pada Sabtu malam, 27 Juli 2024.
 
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut. "Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop. Mereka sedang bermain judi online. Lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan," kata Fadillah dalam siaran pers yang diterima Pintoe.co, Rabu, 31 Juli 2024.

Fadillah menjelaskan, dari ketujuh orang itu ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dan akun judi. 

“Para tersangka tersebut Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie,” ujarnya.

Sementara tiga orang lainnya, kata Fadillah, diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Mereka tidak ikut bermain melainkan hanya mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarang. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

"Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah," sebutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Fadillah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatnya sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.[]

judionlinediaceh