Sistem Parkir Hendheld Mulai Berlaku di Banda Aceh
Penerapan parkir nontunai menggunakan sistem handheld ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
Seorang juru parkir menggunakan sistem hendheld untuk pembayaran parkir | Foto: Diskominfotik-BNS
PINTOE.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mulai memberlakukan parkir nontunai atau pembayaran parkir dengan kartu elektronik menggunakan sistem handheld.
Plt Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kusumah menyebut bahwa penerapan parkir nontunai menggunakan sistem handheld ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
“Untuk pertama kita uji coba di kawasan parkir ruko Jalan T. Panglima Nyak Makam, Gampong Doy, Ulee Kareng,” kata Aqil Perdana Kusuma pada Rabu, 31 Juli 2024.
Aqil menjelaskan, sistem parkir menggunakan handheld ini bisa mencatat transaksi yang dibayarkan pada kawasan parkir tersebut. Juru parkir akan menyetor uang parkir yang dicatat di sistem tersebut.
Ia menyampaikan, penggunaan parkir nontunai dan tercatat ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir. Selain itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perparkiran.
“Para juru parkir juga dibekali dengan perangkat Mobile Post Machine atau Handheld yang dapat membaca QR Code atau kartu elektronik dari pengguna jasa parkir saat melakukan pembayaran jasa parkir,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan kepada pengguna jasa parkir di Kota Banda Aceh.
“Memberikan ketertiban terhadap kendaraan yang menggunakan parkir serta dapat mengoptimalkan PAD yang berasal dari sektor parkir,” pungkasnya.[]