Dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021.

Suami BCL Akan Diperiksa Polisi Atas Kasus Penggelapan Uang

BCL dan suami | Foto: Instagram @itsmebcl

PINTOE.CO - Suami penyanyi Bunga Citra Lestrasi (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, dalam waktu dekat akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Polisi akan memeriksa Tiko pada pekan ini, Kamis, 11 Juli 2024.

"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli itu berarti hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dikutip dari Media Indonesia, nantinya pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Tiko terkait tuduhan yang dilayangkan mantan istrinya. Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk lembaga perbankan.

"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Ade Ary.

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya yang berinisial AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan terkait laporan tersebut. Ia mengatakan laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya benar (suami BCL dilaporkan). Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro.

Sementara itu, kuasa hukum AW, Leo Siregar, menerangkan bahwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Ketika itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo mengeklaim seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Leo menyebut dalam perjalanannya AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Alhasil, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.[]

bungacitralestari bcl kasuspenggelapanuang suamibcl