Mengganggu Lalu Lintas, Belasan Gepeng di Banda Aceh Ditertibkan
“Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” kata Bachtiar.
Gelandangan dan pengemis diangkut dengan mobil patroli Satpol PP Banda Aceh | Foto: Humas Pemko Banda Aceh
PINTOE.CO - Satpol PP Kota Banda Aceh menangkap sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) pada Sabtu, 22 Juni 2024. Dari 11 gepeng yang terjaring razia, empat di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Sementara yang dewasa terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh Bachtiar mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Para gepeng dalam beroperasi telah mengganggu lalu lintas dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Sudah kewajiban Pemko melakukan penegakan hukum,” ujar Bachtiar kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024
Lanjutnya, penertiban ini akan terus dilakukan mengingat Aceh akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) yang digelar pada September mendatang. “Kita ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tamu yang akan datang ke Banda Aceh,” tambah Bachtiar.
Dia berharap kepada warga untuk tidak lagi memberikan bantuan kepada gepeng saat mereka berkeliaran di jalan karena selain membahayakan diri mereka sendiri, juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
Bachtiar mengatakan seluruh gepeng yang diamankan petugas akan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh guna dilakukan pembinaan.
Dia menuturkan, gepeng yang masih di bawah umur akan ditangani oleh DP3AP2KB. Lembaga ini akan mengidentifikasi kebutuhan anak-anak tersebut. Termasuk pula akan ditelusuri siapa yang mengorganisasi anak-anak tersebut untuk menjadi pengemis. Sementara itu, gepeng yang terindikasi mengidap gangguan jiwa akan ditangani Dinas Kesehatan.
"Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal," kata Bachtiar
Bagi gepeng yang merupakan warga Banda Aceh, Pemko akan melakukan penanganan berkelanjutan. “Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujarnya.
Bachtiar menegaskan bahwa para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan enam bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6/2018.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah qanun,” jelasnya.[]