Bereh! Pj Gubernur Bustami Tetapkan Libur Selama Hari Tasyrik di Aceh
Itu artinya, selain libur Idul Adha dan cuti bersama pada 17 dan 18 Juni, masyarakat Aceh mendapat tambahan libur dua hari yakni pada 19 dan 20 Juni 2024.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah tetapkan libur Hari Tasyrik selama dua hari | Foto: Humas Aceh
PINTOE.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, membuat gebrakan dengan menetapkan libur pada Hari Tasyik, yakni hari setelah lebaran Idul Adha.
Itu artinya, selain libur Idul Adha masyarakat Aceh mendapat tambahan libur dua hari yakni pada 19 dan 20 Juni 2024.
Penetapan itu dikukuhkan lewat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam ketetapan tanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, tambahan libur dua hari setelah Idul Adha itu nantinya akan diganti dengan hari kerja pada Sabtu dua pekan berikutnya yakni pada Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024.
Dalam ketentuan agama Islam, ummatnya dilarang melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.
Bahkan ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.
Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.
Sambut Positif SK Penetapan Libur Tasyrik
Kebijakan Pemerintah Aceh itu disambut positif oleh Ustad Masrul Aidi, seorang dai muda di Banda Aceh dan Aceh Besar. Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung, Aceh Besar, itu mengatakan Ketetapan Gubernur Aceh itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat.
“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, Alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustad Masrul.
Ditambahkan, agar SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya dipermanenkan dengan pembuatan Qanun.
Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Pj Gubernur Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan penetapan itu, namun hendaknya segera bisa diqanunkan, sehingga siapapun Pemerintah Aceh ke depan, tak bisa mengubah lagi ketetapan libur penuh saat Hari Tasyrik. Kenapa Bali bisa menjalankan Hari Nyepi secara penuh? Kita Aceh kan juga punya kearifan lokal yang harus dihormati oleh pihak manapun,” kata Ustad Masrul.[]