More Please

berita

PP 6/2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

PP Nomor 6 Tahun 2025 memperpanjang batas waktu menjadi enam bulan sehingga memberi kesempatan lebih banyak bagi pekerja korban PHK untuk mengakses hak mereka.