Surat Dukungan B1-KWK di Pilkada, Apa Maknanya?
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak semakin dekat. Sejumlah partai politik (Parpol) telah menyerahkan surat dukungan kepada bakal calon kepala daerah di Indonesia.
Dalam Pilkada 2024 ini, banyak sekali muncul istilah-istilah pemilu di tengah masyarakat. Salah satunya seperti istilah surat B1-KWK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, menjelaskan, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
"Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik atau partai politik lokal. Nanti yang mendaftarkan adalah partai politik atau gabungan partai politik di KIP Aceh," ucap Sayuni, dikonfirmasi Pintoe, Senin, 26 Agustus 2024.
Pintoe.co merangkum dari berbagai sumber terkait istilah B1-KWK ini. B1-KWK merupakan surat rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan mereka kepada calon bupati dan wakil bupati, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
B1-KWK salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Tanah Air. Tanpa surat ini, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat B1-KWK ini, berisi nama dan indentitas pendukung hingga pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.
Setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib memiliki surat B1-KWK ini dari partai politik pendukung. Surat ini akan dibawa saat pendaftaran paslon kepala daerah ke KPU.
Biasanya, kandidat kepala daerah akan menerima surat tugas, surat rekomendasi, ataupun surat keputusan dari partai politik. Namun, calon kepala daerah juga harus mendapatkan surat B1-KWK ini.[]