Twitter Izinkan Konten Orang Dewasa, Kominfo Ancam Blokir
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal memblokir platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Pertimbangan ini muncul menyusul kebijakan baru platform tersebut yang memperbolehkan konten dewasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku di negara ini. Salah satu aturan yang melarang penyebaran konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara eksplisit melarang penyebaran konten pornografi.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menambahkan bahwa platform yang melanggar peraturan terkait pornografi dapat menghadapi serangkaian tindakan.
"Mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses," terang Usman. Ia juga menekankan bahwa telah ada mekanisme yang diterapkan untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti penggunaan filter kata-kata kunci.
Sebelumnya, aturan ini diresmikan oleh media sosial milik miliarder Elon Musk sejak Mei melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.
"Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulis X dalam keterangan resminya.
Kebijakan baru X ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga ruang digital dari konten yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku.