KPK telah menyita barang bukti elektronik serta sepeda motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin malam, 10 Maret 2025 lalu.

KPK Panggil Sejumlah Saksi Tambahan, Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB

KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB periode 2021-2023 I Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  dikutip dari Antara, Sabtu, 12 April 2025.

KPK telah menyita barang bukti elektronik serta sepeda motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin malam, 10 Maret 2025 lalu. KPK tengah memeriksa barang bukti tersebut.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep.

Asep pun menyebut dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil. Mantan gubernur itu akan dipanggil setelah informasi dinilai cukup.

“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.

Dalam kasus ini Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. 

Selanjutnya, Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Keenam agensi terkait adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

 

Editor: Lia Dali

komisi pemberantasan korupsi kpk korupsi iklan bank bjb ridwan kamil