Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini.

Dewan Pers Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers peluncuran Pedoman Kecerdasan uatan (AI) dalam Karya jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 24 Januari 2025 I Foto: Screenshot YouTube Dewan Pers

PINTOE.CO - Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2025.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan kehadiran pedoman ini menjadi bagian penting dari kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan jurnalis dalam bekerja membuat karya jurnalistik.

"Kami tidak mengubah kode jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk AI yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ujar Ninik dalam konferensi pers Dewan Pers, Jumat, 24 Januari 2025.

Ninik mengakui kecerdasan buatan sudah menjadi bagian dari teknologi yang dipakai untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik dengan tetap sesuai kode etik jurnalistik.

"Kami ingin memastikan adanya sikap kehati-hatian dari perusahaan pers dalam penggunaan teknologi AI ini, sehingga kecerdasan buatan tidak menggantikan data dan informasi serta kebenaran yang selama ini dijunjung tinggi sebagai basis akurasi dan verifikasi karya jurnalistik,"  tuturnya.

Ninik menyebut dengan pedoman AI ini media harus tetap mengedepankan prinsip untuk tidak menyiarkan hal-hal berbau pornografi, berita yang bersifat viktimisasi korban, tidak diskriminatif, eksploratif, tidak mengumbar kebencian, dan lain-lain.

Selain itu, Ninik menegaskan bahwa perusahaan pers bertanggung jawab dalam memastikan akurasi dan memverifikasi sumber-sumber informasi yang berasal dari AI. 

"Dalam setiap diskusi yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama konstituen dan tim penyusun, kami ingin memastikan adanya sikap kehati-hatian dari perusahaan pers dalam penggunaan teknologi buatan ini, baik berupa informasi, gambar, tulisan, data, angka, suara, video, dan lainnya," ujarnya.

Ninik mengatakan bahwa pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Dia berharap melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai
fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Proses penyusunan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan. 

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal yang mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link
berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.[]

 

Editor: Lia Dali

 

 

 

pedoman ai untuk karya jurnalistik artificial intelligence kecerdasan buatan kerja jurnalistik media