Memorial Living Park Pidie akan menjadi tempat edukasi tentang pelanggaran HAM dan menjadi monumen mengenang peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

Pengingat Pelanggaran HAM Berat Aceh, Memorial Living Park di Pidie akan Diresmikan Februari 2025

Wamenham Mugiyanto Sipin melakukan pertemuan dengan Wamen PU Diana Kusumastuti di Jakarta, Senin (13/1/2025) I ANTARA/Harianto

PINTOE.CO - Pemerintah akan meresmikan Memorial Living Park di Kabupaten Pidie pada Februari 2025. Kawasan senilai Rp13 miliar tersebut telah rampung pada Mei 2024 dan segera dibuka untuk umum.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, mengatakan Kawasan Memorial Living Park dengan luas kurang dari 1 hektare (ha) ini memiliki fasilitas masjid berkapasitas 500 orang, taman bermain, area parkir hingga jaringan irigasi.

"Kemarin sudah disepakati ada tempat untuk ibadah yaitu masjid dengan kapasitas 500 orang. Di situ juga ada semacam tetenger (penanda/monumen), pintu Aceh, dan ada tempat bermain. Serta ada tangga yang memang dulu di situ ada peristiwa bersejarah," ujar Diana di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Selain itu, Kementerian PU juga telah selesai membangun rumah sederhana sebagai bantuan untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ada total 29 unit rumah dengan total anggaran sekitar Rp3,4 miliar.

"Kalau anggarannya, itu satu rumah anggarannya Rp60 juta, dengan total 29 unit rumah. anggarannya secara keseluruhan sekitar Rp3,4 miliar," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan agar peresmian Memorial Living Park dilakukan oleh Kementerian HAM, "Kami mengusulkan agar peresmian dikerjakan oleh Kementerian HAM agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di sana."

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, mengatakan Memorial Living Park Pidie akan menjadi tempat edukasi tentang pelanggaran HAM dan menjadi monumen mengenang peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

Monumen ini, kata Mugiyanto, menjadi bukti pemerintah tidak menghilangkan bukti pelanggaran HAM terdahulu dalam pembangunan taman tersebut. 

Peristiwa tersebut antara lain Rumoh Geudong (1989-1998), Tragedi Simpang KKA (1999), dan Jambo Keupok (2003). Pemerintah telah mengakui ketiga kasus tersebut sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Monumen dibangun untuk mengingatkan kita semua supaya peristiwa tersebut tidak terjadi. Jadi untuk menatap ke depan," kata Mugiyanto.

Selain sebagai monumen untuk mengenang peristiwa pelanggaran HAM, Mugiyanto menambahkan bahwa Memorial Living Park juga akan dimanfaatkan sebagai tempat ziarah, sarana edukasi, dan ruang pertemuan bagi masyarakat.

Memorial Living Park di bangun di kawasan tempat peristiwa Rumoh Geudong terjadi, tepatnya di Gampong Bili Kecamatan Glumpang Tiga dengan total luas 7.015 m2.

Mugiyanto mengatakan pembangunan taman tidak meratakan bukti berdirinya Rumoh Geudong di lokasi tersebut. Salah satu bukti yang diabadikan adalah tangga yang menjadi akses pintu masuk Rumoh Geudong.

"Kalau ada yang mengatakan pembangunan Memorial Living Park adalah usaha pemerintah menghilangkan alat bukti pelanggaran HAM besar, itu tidak benar. Kami masih tetap mempertahankan bukti berdirinya Rumoh Geudong di sana," kata Mugianto.

Dia menyebut kehadiran taman untuk melihat masa depan dan sebagai pengingat agar pelanggaran HAM tidak terulang. Memorial Living Park Pidie akan menjadi tempat aktivitas masyarakat di Aceh. Pengelolaanya akan dilakukan oleh korban pelanggaran HAM berat, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah.

Pembangunan kawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat.

Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh pada Sektor Bina Penataan Bangunan telah selesai membangun Memorial Living Park dengan lingkup kegiatan berupa Plaza Penerima/Monumen Awal, Lorong HAM-Sejarah, Taman Perdamaian, Tugu Perdamaian, Amphitheater, Lorong HAM -Masa Depan, Masjid, Playground, dan fasilitas pendukung lainnya.[]

 

Editor: Lia Dali

 

memorial living park rumoh geudong pelanggaran ham berat di aceh pidie