Tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Penyidik Polda Aceh Limpahkan Perkara Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI ke Kejari Aceh Besar

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh bersama tersangka penyalahgunaan dana nasabah di Kejari Aceh Besar di Jantho, Jumat (20/12/2024) I Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

PINTOE.CO - Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan bukti kasus fraud perbankan berupa penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP, Supriadi, mengatakan tersangka berinisial AD. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21," kata Supriadi dilansir Antara pada Jumat, 20 Desember 2024.

Supriadi menjelaskan tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku merupakan petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebesar Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai locus delictinya," kata Supriadi.[]

 

Editor: Lia Dali

bsi kasus fraud perbankan pencatatan palsu