Belasan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri.

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi dari Diskon Tarif Listrik hingga Mobil Hybrid, Berikut Daftarnya

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) I Foto: KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu

PINTOE.CO - Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi kepada masyarakat sebagai kompensasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN. Selain itu, ada barang/jasa lain yang diberikan insentif meski dikenai PPN 12 persen.

Dia mengungkapkan setidaknya ada 12 paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk tahun depan. 

Belasan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah, insentif untuk kelas menengah, dan insentif untuk UMKM/wirausaha/industri.

Berikut daftar lengkap paket stimulus ekonomi tersebut:

Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1 persen untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

Untuk Kelas Menengah 

Pertama, PPN DTL sektor properti sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

Kedua, PPN DTP sektor otomotif, yaitu (1) PPN DTP 10 persen KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap), (2) PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap) serta (3) BM (barang mewah) 0 persen KBLBB CBU.

Lalu, kebijakan PPN DTP sektor otomotif terbaru, yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.

Ketiga, diskon listrik 50 persenuntuk daya terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

Keempat, insentif PPh Pasal 22 DTP bagi pemenang sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.

Kelima, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

Keenam, diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

Untuk UMKM/Wirausaha/Industri

Pertama, diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025.

Kedua, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.

Ketiga, skema pembiayaan industri padat karya. Airlangga menjelaskan pemerintah akan memberi subsidi untuk kredit investasi untuk kapitalisasi permesinan di sektor padat karya.[]
 

Editor: Lia Dali

 

stimulus ekonomi diskon listrik ppn 12 persen paket kebijakan insentif fiskal