JK berkata PMI juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat pengurus yang terlibat manuver Agung karena melanggar AD/ART.

JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi Buntut Kisruh Ketua Umum PMI

Jusuf Kalla mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke polisi karena manuver pendongkelan dirinya sebagai ketua umum PMI I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena manuver pendongkelan dirinya sebagai ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI). JK menilai langkah Agung melanggar hukum. Menurutnya hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.

"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu," kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 9 Desember 2024.

JK berkata PMI juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat pengurus yang terlibat manuver Agung karena melanggar AD/ART.

Dia mengatakan tak merasa heran Agung melakukan manuver pendongkelan. Menurut JK, Agung pernah melakukannya di beberapa organisasi lain.

"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.

Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai ketua umum PMI. Di saat yang sama, JK sudah mencalonkan diri sebagai petahana.

Agung menyatakan telah memenuhi seluruh syarat untuk maju mengikuti pemilihan calon ketua umum PMI 2024-202 seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.

Selain itu Agung mengklaim telah mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir dalam munas sebagai syarat maju sebagai calon ketum baru PMI.

"Saya sudah didukung oleh lebih dari 20% jumlah utusan dari munas yang akan datang. Sehingga dengan demikian, saya berhak untuk maju sebagai calon ketua umum," tutur dia.

Ia pun mengklaim proses pendaftaran itu sebagai bukti proses maju dirinya di pemilihan ketum PMI 2024-2029 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami di sini semua bekerja 100 persen sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," tuturnya.

JK mengatakan deklarasi Agung tak sesuai aturan hukum, "Itu ilegal dan pengkhianatan."

Sementara itu, Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI telah memutuskan JK kembali menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029, Minggu, 8 Desember 2024.[]

 

Editor: Lia Dali

jusuf kalla jk pmi ketum pmi