"Penyidik telah memanggil para tersangka yang sudah ditetapkan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Rabu, 24 Juli 2024.

 Kejati Aceh Kembali Periksa Ketua BRA dan Lima Tersangka Kasus Bibit Ikan

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa enam orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023. 

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejati Aceh pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Penyidik telah memanggil para tersangka yang sudah ditetapkan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ali menjelaskan bahwa keenam tersangka yang diperiksa adalah Suhendri (Ketua BRA), ZF (Koordinator/Penghubung Ketua BRA), Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran), M (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), ZM (Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan), dan HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).

"Keenam tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa oleh jaksa," ujarnya.

 

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan jeda untuk istirahat, makan, dan salat. 

Para tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing dan memberikan keterangan secara bebas.

Ali menambahkan bahwa para tersangka dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik: SH mendapat 41 pertanyaan, ZF 30 pertanyaan, Mhd 39 pertanyaan, M 26 pertanyaan, ZM 19 pertanyaan, dan HM 16 pertanyaan.

Hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk mempercepat proses penanganan perkara agar dapat diajukan kepada penuntut umum. 

"Tersangka SH, ZF, dan ZM telah dimohonkan tindakan pencegahan berpergian ke luar negeri, dan akan diikuti oleh tersangka Mhd, M, dan HM," pungkasnya.


 

kejati kejatiaceh bra ketuabra aceh