Doxing Terhadap Jurnalis Terjadi Lagi
Doxing terhadap jurnalis adalah tindakan membeberkan data atau identitas pribadi seorang jurnalis seperti nama lengkap, alamat, foto diri, bahkan foto keluarga jurnalis.
Ni Luh Anggela | Foto: bisnis.com
PINTOE.CO - Ni Luh Anggela, jurnalis Bisnis Indonesia (bisnis.com), pada 20 Juni 2024 melaporkan peningkatan impor barang-barang bikinan Israel di Indonesia.
Data yang diumbar dalam laporan berjudul "Impor RI dari Israel Makin Menyala, Kenaikannya Tembus 1.204%!" itu disebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pemberitaan ini kemudian direspons oleh akun Instagram @greschinov pada 25 Juni 2024.
Mulanya @greschinov mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat Ni Luh Anggela karena ia tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis di laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Alhasil, pemilik akun tersebut kemudian menuding data yang digunakan tidak valid.
Bukan hanya itu, @greschinov juga membagikan data pribadi Ni Luh Anggela berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap Ni Luh Anggela.
Tangkapan-tangkapan layar yang dibeberkan itu dilengkapi narasi yang intimidatif: “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”
Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya.
Tindakan tersebut sudah tergolong kejahatan doxing terhadap jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta lantas mengutarakan kecamannya.
AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan," kata Ketua Aji Jakarta Irsyam Hasyim dalam siaran persnya pada 26 Juni 2024.
AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.
"Sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian," kritik Hasyim.
Pada 2021, kasus doxing dialami seorang jurnalis liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari. Di tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.info di Banjarmasin. Tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluan Riau.
Terhadap jurnalis yang mengalami doxing, AJI Jakarta menyatakan dukungannya. Perlu ada jaminan keselamatan terhadap jurnalis maupun keluarganya.
Berdasarkan penelusuran Pintoe.co, profil LinkedIn Ni Luh Anggela tidak dapat diakses setelah kejadian doxing tersebut.
"Profil yang sama persis untuk ni-luh-anggela-de-merici-sadrine-024973262 tidak dapat ditemukan. Profil LinkedIn yang Anda cari bersifat probadi atau tidak ada," demikian informasi yang tertera di laman profil.[]