Menteri Agama Siapkan Sanksi Berat bagi Agen Travel Nakal
"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Menag, setibanya di Jeddah, pada Minggu (9/6/2024).
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas
PINTOE.CO - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sanksi berat bagi agen perjalanan atau travel agent 'nakal' yang nekat memberangkatkan jemaah Indonesia ke Tanah Suci dengan visa non-haji pada periode ibadah haji.
Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tetapi menggunakan visa non-haji saat periode haji 2024.
Menurutnya, para jemaah dengan visa non-haji tidak akan diizinkan masuk ke Makkah, bahkan tidak sedikit yang dideportasi. Menag Yaqut menegaskan komitmennya untuk perlindungan para jemaah.
Untuk itu, Kementerian Agama kini menyiapkan sanksi berat bagi para travel agent nekat tersebut. Pasalnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah dalam kunjungannya ke Indonesia sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Pemerintah Arab Saudi pun akan menindak para pelanggar dengan larangan mengikuti ibadah haji.
"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Menag, setibanya di Jeddah, pada Minggu (9/6/2024).
Menag Yaqut mengatakan bahwa sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel agent. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel agent lagi.
"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," ujarnya.
Oleh karena itu, Menag menegaskan bahwa saat ini sedang memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non-haji. "Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji," tambahnya.
Adapun dia menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke manapun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah haji dengan visa non-haji tidak berulang.
"Concern [fokus] kita ada pada perlindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," ucapnya.
Menurutnya, hal Ini juga menjadi "PR" bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji.
"Karena ini saya kira harus menjadi concern [fokus] bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," tambahnya.