Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh. Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (25/4/2024).

Pemerintah dan Panwaslih Aceh Sepakati Anggaran Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Pj Sekda Aceh, Azwardi AP, M.Si., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Hibah antara Pemerintah Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di Ruang Rapat Sekda. | Foto: Humas Aceh

PINTOE.CO - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah mencapai kesepakatan terkait besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Pilkada tersebut meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, serta Wakil Wali Kota.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh. Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (25/4/2024).

Adapun pihak TAPA yang hadir diantaranya adalah Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi. 

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis. 

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada serentak 2024. 

"Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah," kata Dedy. 

Dedy mengatakan, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas. 

Dedy mengatakan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-Undang.

pemerintahaceh panwaslihaceh pilkadaaceh pilkada2024 pintoe