KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang
KPU mencatat dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang melaksanakan PSU, 6 satker masih memiliki sisa NHPD Pilkada 2024, sementara 19 satker lainnya kekurangan anggaran sekitar Rp373 miliar.

KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025) I ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
PINTOE.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp486 miliar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, secara total Bapak-Ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, perkiraan kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417," ujar Mochammad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025.
Afifuddin memaparkan dari 26 satuan kerja atau satker KPU yang melaksanakan PSU, ada 6 satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pilkada 2024, sementara 19 satker lainnya kekurangan anggaran untuk menggelar PSU sekitar Rp373 miliar.
"Kemudian terdapat satu satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, MK membaca putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah.
Sebelumnya, dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara itu, dalam sengketa Pilkada Jayapura dengan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 2024.
Berikut 24 daerah yang harus menggelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu.[]
Editor: Lia Dali