Lima Daerah di Aceh belum Tetapkan Paslon Terpilih
Sedangkan 18 kabupaten/kota lain di Aceh telah dinetapkan pasangan calon terpilih oleh KIP setempat.

Ilustrasi pelantikan
PINTOE.CO - Lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh belum menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni A. H mengatakan hal itu lantaran masih menunggu hasil keputrusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan perolehan suara.
Agusni menyebut, kelima daerah itu adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Timur, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Langsa.
Sedangkan 18 kabupaten/kota lain di Aceh telah dinetapkan pasangan calon terpilih oleh KIP setempat.
Penetapan pasangan calon terpilih tersebut berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi agar daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada segera menetapkan pasangan calon terpilih.
"Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KIP kabupaten/kota maupun KIP Provinsi Aceh menyerahkan berita acara penetapan kepada lembaga legislatif," kata Agusni A.H, dilansir Antara, Kamis, 9 Januari 2025.
Terkait pelantikan, Agusni mengatakan merupakan kewenangan DPRD kabupaten/kota untuk bupati dan wali kota, dan DPR Aceh untuk level provinsi.[]