PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Jamin Harga Kebutuhan Pokok tak Naik
Pemerintah memberikan keringanan berupa penanggungan tarif PPN sebesar 1 persen terhadap komoditas Minyakita, gula industri, dan tepung terigu.
Ilustrasi (MI)
PINTOE.CO - Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tak akan mengalami kenaikan harga.
Hal itu karena bahan-bahan kebutuhan pokok merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (15/12) menyampaikan, dengan adanya pengecualian itu pemerintah telah mendukung stabilitas daya beli masyarakat. Sebab, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penanggungan tarif PPN sebesar 1 persen terhadap komoditas Minyakita, gula industri, dan tepung terigu.
"Ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu, yaitu Minyakita, diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.
"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan bahan pokok, secara khusus, gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen juga tetap 11 persen," tambahnya.
Dikutip dari Media Indonesia, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi juga menegaskan tak akan ada kenaikan harga pada bahan-bahan pangan lantaran dikecualikan dari pungutan PPN.
"Tidak ada kenaikan, bahkan pengenaan PPN untuk komoditas strategis seperti jagung, beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabai, telur, ayam, daging ruminansia, dsb. Jadi tidak ada pengenaan," jelasnya.
Pemerintah, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto justru akan memberikan bantuan pangan berupa beras 10 kg kepada 16 juta penerima manfaat selama dua bulan. Pemberian bantuan itu akan dilakukan oleh Perum Bulog. "Bapanas akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg," tutur Arief.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, perluasan objek pengecualian PPN ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. PPN DTP untuk Minyakita, misalnya, diberikan lantaran dikonsumsi oleh banyak masyarakat menengah ke bawah.
"Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang dibutuhkan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. Dengan insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi DMO," jelasnya.
"PPN DTP tepung terigu, merupakan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum, khususnya MBR, sehingga diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat. Sedangkan PPN DTP gula industri, merupakan input penting bagi industri makanan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," pungkas Budi.[]