Kemenag Bakal Kaji Ulang Skema Kuota Haji di Tiap Provinsi
Kita akan kaji kembali apakah kuota ditentukan berdasarkan proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftarnya

Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
PINTOE.CO – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengkaji ulang skema penentuan kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, mengatakan kajian ini akan mempertimbangkan apakah kuota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim atau jumlah pendaftar haji di masing-masing provinsi.
"Kita akan kaji kembali apakah kuota ditentukan berdasarkan proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftarnya," ujar Hilman dalam acara serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu di Kantor Wilayah Kemenag Aceh, pada Rabu 5 Maret 2024.
Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, kuota haji ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk muslim dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi. Namun, Hilman menilai skema ini perlu ditinjau kembali agar pembagian kuota lebih adil.
Ia mencontohkan bahwa ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta, tetapi pendaftar hajinya hanya 550 ribu. Sementara, ada provinsi lain dengan 40 juta penduduk muslim, tetapi jumlah pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini membuat masa tunggu jemaah tidak merata," kata Hilman.
Pernyataan ini disampaikan Hilman sebagai tanggapan atas permintaan Gubernur Aceh yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Zahrol berharap kuota haji untuk Aceh dapat ditambah, mengingat jumlah penduduk provinsi tersebut telah mencapai 5,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saat ini kuota haji Aceh hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun. Kami berharap bisa meningkat menjadi 5,5 ribu jemaah," ujar Zahrol.[]