PP 6/2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya
PP Nomor 6 Tahun 2025 memperpanjang batas waktu menjadi enam bulan sehingga memberi kesempatan lebih banyak bagi pekerja korban PHK untuk mengakses hak mereka.

Ilustrasi. Pekerja korban PHK kini mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen gaji untuk paling lama 6 bulan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) I Foto: Antara
PINTOE.CO - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen gaji untuk paling lama 6 bulan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketentuan baru ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikan bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut pada Senin, 17 Februari 2025.
Adapun, besaran upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat uang tunai tersebut merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar batas atas upah,” bunyi Pasal 21 ayat (4).
Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP, sementara PP Nomor 6 Tahun 2025 memperpanjang batas waktu tersebut menjadi enam bulan sehingga memberi waktu lebih banyak bagi pekerja korban PHK untuk mengakses hak mereka.
Namun demikian, dalam Pasal 40 PP tersebut disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim selama 6 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Sementara itu, dalam Pasal 19 dinyatakan bahwa manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerajaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK. Selain memenuhi ketentuan tersebut, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
Dalam PP No. 6 Tahun 2025 juga disisipkan pasal baru, yakni Pasal 39A yang mengatur bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.
Di sisi lain, terdapat perubahan pada Pasal 11 terkait besaran iuran JKP dari upah sebulan, yakni dari semula ditetapkan sebesar 0,46 persen menjadi 0,36 persen yang bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.[]
Editor: Lia Dali