Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.

Jonathan Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Islam di Facebook

Jonathan Siahaan (Viva.co.id)

PINTOE.CO - Jonathan Siahaan, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polrestabes Medan.

Jonathan ditangkap Satuan Reserse Kriominal Polrestabes Medan setelah warga menggeruduk kediamannya karena postingan yang menghina agama Islam di Facebook.

Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, mengamankan Jonathan di rumah saudaranya, di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, Jonathan diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah jadi tersangka," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu 11 Januari 2025.

Untuk saat ini, polisi melakukan proses hukum selanjutnya terhadap Jonathan dan sudah dilakukan penahanan di Mako Polrestabes Medan.

 "Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan," tutur Kombes Gidion Arif Setyawan dikutip dari Viva.[]

penistaan islam