Ini Jadwal dan Peraturan Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Jika keduanya berhalangan tetap, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dari partai dengan suara terbanyak.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah unggul dari pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Prabowo dan Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
Meskipun sebelumnya sempat ada spekulasi tentang pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Muzani menegaskan acara ini tetap digelar di Senayan.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Jika salah satu calon berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon yang lain akan dilantik sebagai presiden atau wakil presiden. Jika keduanya berhalangan tetap, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden baru dari partai dengan suara terbanyak.
Acara dimulai dengan sidang paripurna yang dihadiri oleh anggota MPR dan tamu undangan. Selanjutnya presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan sesuai UUD 1945.
Setelah sumpah, keduanya akan menandatangani berita acara pelantikan. Kemudian presiden terpilih akan menyampaikan pidato kenegaraan pertamanya.
Setelah itu Ketua MPR akan menutup sidang dan menyatakan pelantikan sah. Presiden dan wakil presiden akan melanjutkan acara di Istana Negara, di mana mereka akan menyambut tamu negara.[]