Di DPR Aceh, KIP Jelaskan Pj Gubernur Tak Mesti Mundur
KIP tidak akan menerima pendaftaran calon kepala daerah, baik itu bupati, wali kota, atau gubernur, jika mereka masih berstatus sebagai ASN atau Pj kepala daerah.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengatur pengunduran diri Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa penguduran seorang pejabat sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu bukan wewenang kita, karena hal itu adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri," kata Saiful.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Saiful pada rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada Aceh bersama Komisi I DPRA di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar DPRA), Senin, 5 Agustus 2024.
Saiful juga menjelaskan bahwa KIP tidak akan menerima pendaftaran calon kepala daerah, baik itu bupati, wali kota, atau gubernur, jika mereka masih berstatus sebagai ASN atau Pj kepala daerah.
"Di aturan KPU jelas disebutkan bahwa saat pendaftaran, mereka tidak boleh berstatus sebagai penjabat kepala daerah," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa semua peserta Pilkada 2024 harus mematuhi regulasi yang berlaku di KIP.
"Semua kandidat harus patuh pada aturan KIP," jelasnya.
Diketahui, beberapa Pj kepala daerah di Aceh sudah menyatakan niat mereka untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Mereka juga telah mengundurkan diri dari jabatan Pj bupati untuk fokus pada pencalonan.
Kemendagri juga mengingatkan bahwa Pj kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, yang ingin maju dalam Pilkada, harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024.
Surat ini menjelaskan ketentuan dan mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.[]