TW dan M merupakan pejabat di Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.

Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Balai Guru Penggerak

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua nama tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dengan nilai mencapai Rp76,4 miliar.

"Kedua nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial TW dan M. Keduanya merupakan pejabat di Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, seperti diberitakan Antara pada Rabu, 19 Maret 2025.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di BGP Aceh tersebut.

Tersangka TW merupakan pegawai negeri sipil wanita yang menjabat Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh periode 2022-Agustus 2024, sedangkan M pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," ujar Ali Rasab Lubis.

Dia menjelaskan Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh menerima alokasi APBN pada 2022 sebesar Rp19,23 miliar dan pada 2023 mencapai Rp57,17 miliar sehingga total mencapai Rp76,4 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas pegawai dalam rangka memantau program guru penggerak yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh dan untuk peningkatan kapasitas sumber daya guru dengan kegiatan di hotel-hotel.

"Berdasarkan laporan, realisasi anggaran pada 2022 sebesar Rp18,4 miliar dan pada 2023 sebesar Rp56,75 miliar. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan BGP Provinsi Aceh 2022 dan 2023 ditemukan sejumlah penyimpangan," ujarnya.

Temuan penyimpangan di antara kegiatan pertemuan di hotel-hotel diduga terjadi penggelembungan dan adanya penerimaan uang oleh pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran.

"Berikut, ada temuan pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif serta penggelembungan harga. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,17 miliar," ungkapnya.

Tersangka TW dan M, sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, yang hadir hanya M, sedangkan TW melalui penasihat hukumnya meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik terus bekerja memeriksa saksi-saksi serta mencari alat bukti lainnya dalam perkara tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti baru," kata Ali Rasab Lubis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, disangkakan juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]

 

Editor: Lia Dali

kejati aceh korupsi keuangan balai penggerak aceh balai guru penggerak