Sebelumnya ramai dibicarakan peluncuran maskapai baru Indonesia Airlines asal Singapura. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha asal Aceh, Iskandar, yang saat ini juga menjabat sebagai CEO Indonesia Airlines.[]

Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Izin Indonesia Airlines

Ilustrasi. Kementerian Perhubungan mengaku belum menerima pengajuan izin apapun dari maskapai baru, Indonesia Airlines I Foto: detikfinance/Ari Saputra

PINTOE.CO - Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemnhub), Lukman F. Laisa, mengaku belum menerima pengajuan izin apapun dari maskapai baru, Indonesia Airlines. 

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Lukman dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 10 Maret 2025.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," sambung Lukman.

Lukman menegaskan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus bersertifikat.

Bentuknya adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/Air Operator Certificate (AOC). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 33 Tahun 2022.

Lukman mengatakan sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ujarnya.

Indonesia Airlines, maskapai baru berfokus pada penerbangan internasional, ramai dibicarakan sejak Jumat pekan lalu. Maskapai ini didaftarkan ke notaris dengan nama PT Indonesia Airlines Group.

Maskapai yang didirikan sebagai anak perusahaan Calypte Holding Pte. Ltd. ini berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi tidak melayani penerbangan domestik. 

Calypte Holding Pte. Ltd., sendiri merupakan perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura. 

Perusahaan tersebut didirikan oleh pengusaha asal Aceh, Iskandar, yang saat ini juga menjabat sebagai CEO Indonesia Airlines.[]
 

Editor: Lia Dali

indonesia airlines calypte holding pte. ltd kemenhub